Konversi Pembayaran Belis dalam Sistem Perkawinan Adat Rote di Kelurahan Lasiana Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.70214/qv7h3966Keywords:
Konversi, pembayaran, belis, Suku RoteAbstract
Konversi dalam sistem pembayaran belis pada masyarakat Rote terjadi sebagai respons terhadap berbagai faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang terus mengalami perubahan. Secara geogratis, konversi ini paling banyak ditemukan di wilayah-wilayah Rote yang mengalami urbanisasi atau berada dalam jangkuan kehidupan modern, seperti didaerah perkotaan, puasat kecamatan, atau komonitas diaspora Rote yang tinggal diluar daerah asal (misalnya di Kupanga di Nusa Tenggara Timur maupun luar pulau) Perubahan dalam sistem pemabayaran belis (mahar) di Suku Rote tidak disebabkan olrh jarak, tetapi karena faktor-faktor lain seperti perubahan sosial, budaya dan ekonomi. Meskipun jarak bisa menjadi salah satu faktor yang mempengararuhi interaksi antara individu dan komunitas, dampaknya pada sistem belis tidak signifikan. Tujuan Untuk mengetahui Konversi adat perkawinan terhadap sistem pembayaran belis perkawinan orang Rote di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dann Untuk mengetahui Bagaimana makna dari pembayaran belis dalam perkawinan orang Rote di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Metode penelitian kualitatif. Konversi ini tidak mengurangi makna sakral belis, karena dilakukan berdasarkan kesempatan Bersama antara kedua pihak keluarga dan tetap kedalam kerangka adat. Makna belis dalam perkawinan adat Rote juga mencerminkan nilai-nilai gotong royong, tanggung jawab sosial, serta pengakuan terhadap norma dan tatanan adat yang diwariskan oleh leluhur. Dalam konteks ini, belis bukanlah transaksi ekonomi, melainkan sarana memperkuat ikatan sosial dan spiritual dalam masyarakat adat.
References
Agustin, L. M., Rohi, R., & Seheslon, K. B. (2024). Status And Position Of Children Bornin A Valid Marriage According To The Law. International Journal of Sociology and Law, 1(3), 104–117. https://doi.org/10.62951/ijsl.v1i3.110
Avelino, F., Laudasi, C., Manafe, Y. D., & Liliweri, Y. K. N. (2020). Transaksional Budaya Belis (Kajian Fenomenologi di Desa Gunung, Kabupaten Manggarai Timur).
Avila, T., & Daku, C. (2025). Dinamika Tradisi Belis Di Era Modern: Perspektif Orang Tua Di NTT. Journal of Indonesian Scholars for Social Research, 5(1), 160–166.
Bernabas, H., Sawen, B., Giri Wiloso, P., & Kudubun, E. E. (2024). Bendera Merah Putih Dalam Ararem (Studi Sosiologis Tentang Makna Simbolik Bendera Merah Putih dalam Upacara Pembayaran Maskawin pada Masyarakat Desa Ambroben, Distrik Biak Kota).
Diurnal, A., Ilmu, J., Kenotariatan, H., Yasyfa, H., & Judiasih, S. D. (2024). Akibat Hukum Perjanjian Kawin Pada Perkawinan Sejenis. 8(1). https://doi.org/10.23920/acta.v8i1.1841
Elimanafe, F. A., Manafe, Y. D., Balelambang, C. J., & Jelahut, F. E. (2023). Kajian+Etnografi+Komunikasi+Dell+Hymes+Terhadap+Tradisi+Tu’u+Belis.
Ello, L. P., Gasim, & Tanesib, I. D. K. (2026). Makna Simbol Upacara Perkawinan Adat Rote Ndao Kecamatan Loaholu Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Undang –Undang Perkawinan.
Fanggidae, Y. M., & Boimau, S. (2023). Nilai Tuturan dalam Tahapan Perkawinan Adat Masyarakat Desa Suelain Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao. Stilistika: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra, 16(1), 101. https://doi.org/10.30651/st.v16i1.16294
Feoh, A., Nubatonis, O. J., & Pello, H. F. (2026). Belis Menjadi Penghambat Dalam Melakukan Perkawinan Di Masyarakat Rote (Studi Kasus Dusun Manggis, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat). 4, 2026. https://doi.org/10.58738/lawyer.v4i1.1635
Fox, J. J. (n.d.). To The Aroma Of The Name: The Celebration Of A Rotinese Ritu Al Of Rock And Tree.
Furqan. (2025). Pernikahan Adat Sebagai Mekanisme Integrasi Sosial: Studi Tentang Penerimaan Anggota Suku Di Desa Lekunik, Rote Ndao. http://jurnal.unstarrote.ac.id/index.php/unstar_rote/index
Gainaugasiray, R. A., Pariela, D., Christina, S., Litaay, H., Leiwakabessy, J. E., & Author, C. (2026). The Process Of Social Exchange In Marriage Within The Fanan Customary Group In The Aru Islands (Vol. 15, Number 2). https://ejournal.unibabwi.ac.id/index.php/sosioedukasi/indexhttps://ejournal.unibabwi.ac.id/index.php/sosioedukasi/index
Antou, G. P., & Sari, M. M. R. (2025). Belis in Traditional Marriage Traditions in Sikka: An Accounting Perspective. E-Jurnal Akuntansi, 35(11). https://doi.org/10.24843/eja.2025.v35.i11.p10
Hidayati, R., & Ramlah. (2020). The Shifting View on the Prohibition of Exogamous Marriage among the Suku Anak Dalam Community. Al-’Adalah, 17(2), 231–248. https://doi.org/10.24042/adalah.v17i2.5396
Leonardy, J., & Bana, E. (2025). Belis: Sudut Pandang Memahami Masyarakat Baumata Dalam Konteks Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 2(5), 425–436. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i5.1356
Lisnawati. (2022). Reaktualisasi Pemahaman Hakikat Dan Tujuan Perkawinan Menuju Keluarga Sakinah.
Marthen, N., & Ona, D. B. R. (2021). Makna dan Nilai Tuturan Sasaok Pada Masyarakat Rote. In NUSA (Vol. 16, Number 4).
Marveline, C., Pellokila, P., Wandelmud Sailana, K., Robert, T., Tampake, C., & Kristinawati, W. (2024). Deviasi Peran To’o sebagai Negosiator dalam Ruang Negosiasi Penentuan Belis Budaya Rote-Nusa Tenggara Timur. Jurnal Adat Dan Budaya, 6(2).
Pandie, D. A., Pandie, R. D. Y., & Selan, A. (2023). Implementasi Konsep Berpikir Kritis Paulo Freire dalam Meningkatkan Pendidikan Masyarakat Rote Melalui Revitalisasi Tradisi Tu’u. Jurnal Shanan, 7(2), 205–226. https://doi.org/10.33541/shanan.v7i2.4975
Pandu, Y. K., & Suwarsono, S. (2020). Kajian Etnomatematika Terhadap Moko Sebagai Mas Kawin (Belis) Pada Perkawinan Adat Masyarakat Alor. In Jurnal Kependidikan Matematika (Vol. 2, Number 2).
Putri, A. A., Titien, B., Kopong, M. K., & Ch, M. D. R. (2025). Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Zina Melalui Mekanisme Hukum Adat Pula Bali (Pengembalian Mahar) Pada Masyarakat Lidor Kabupaten Rote Ndao. https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v9i3
Rahmawati, C., Halimatussadiyah, H., Ngizah, N., & Umami, M. (2023). Pemanfaatan Kuda (Equus Caballus) Sebagai Alat Transportasi Dan Simbol Upacara Pernikahan Di Desa Kalimukti Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon. Borneo Journal of Biology Education (BJBE), 5(2), 96–102. https://doi.org/10.35334/bjbe.v5i2.4089
Rijal Fadli, M. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1
Septiani, M. Y., Hadi Tamim, I., Ayu, N., & Pramestisari, S. (2024). Perubahan Bentuk Tradisi Belis Dalam Adat Perkawinan Masyarakat Desa Golowatu Kabupaten Manggarai. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(8), 517–526. https://doi.org/10.5281/zenodo.13372641
Suilima, Y., Susantje Ndolu, J., & Marselin Kaesmetan, R. (2026). Peran Maneleo Dalam Perkawinan Adat Usia Dini Di Desa Kuli Aisele Kabupaten Rote Ndao.
Tukan, V. M. A. S., & Sawarjuwono, T. (2020). Study Etnografi pada Proses Penetapan Harga Belis di Rote Ndao. E-Jurnal Akuntansi, 30(9), 2186. https://doi.org/10.24843/eja.2020.v30.i09.p02
Viktor Ndun, Y., Hedewata, A., & Aloysius, S. (2023). Dampak Hukum Nya Dalam Masyarakat Di Dusun Oenoh Desa Oebafok Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao (Vol. 1, Number 1).
Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Betty Elizabeth Matara, Siti Syahida Nurani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karyanya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut.
1. Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 . yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya tersebut dengan pengakuan atas kepengarangan karya dan penerbitan awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat pengaturan kontraktual terpisah dan tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi terbitan jurnal dari suatu karya (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awal dalam jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mengunggah karya mereka secara daring (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih banyak dari karya yang diterbitkan (Lihat Dampak Akses Terbuka).

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4550198/original/016488700_1692862388-cover.jpg)








