Konversi Pembayaran Belis dalam Sistem Perkawinan Adat Rote di Kelurahan Lasiana Kota Kupang

Authors

  • Betty Elizabeth Matara Universitas Muhammadiyah Kupang Author
  • Siti Syahida Nurani Universitas Muhammadiyah Kupang Author

DOI:

https://doi.org/10.70214/qv7h3966

Keywords:

Konversi, pembayaran, belis, Suku Rote

Abstract

Konversi dalam sistem pembayaran belis pada masyarakat Rote terjadi sebagai respons terhadap berbagai faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang terus mengalami perubahan. Secara geogratis, konversi ini paling banyak ditemukan di wilayah-wilayah Rote yang mengalami urbanisasi atau berada dalam jangkuan kehidupan modern, seperti didaerah perkotaan, puasat kecamatan, atau komonitas diaspora Rote yang tinggal diluar daerah asal (misalnya di Kupanga di Nusa Tenggara Timur maupun luar pulau) Perubahan dalam sistem pemabayaran belis (mahar) di Suku Rote tidak disebabkan olrh jarak, tetapi karena faktor-faktor lain seperti perubahan sosial, budaya dan ekonomi. Meskipun jarak bisa menjadi salah satu faktor yang mempengararuhi interaksi antara individu dan komunitas, dampaknya pada sistem belis tidak signifikan. Tujuan Untuk mengetahui Konversi adat perkawinan terhadap sistem pembayaran belis perkawinan orang Rote di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dann Untuk mengetahui Bagaimana makna dari pembayaran belis dalam perkawinan orang Rote di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Metode penelitian kualitatif. Konversi ini tidak mengurangi makna sakral belis, karena dilakukan berdasarkan kesempatan Bersama antara kedua pihak keluarga dan tetap kedalam kerangka adat. Makna belis dalam perkawinan adat Rote juga mencerminkan nilai-nilai gotong royong, tanggung jawab sosial, serta pengakuan terhadap norma dan tatanan adat yang diwariskan oleh leluhur. Dalam konteks ini, belis bukanlah transaksi ekonomi, melainkan sarana memperkuat ikatan sosial dan spiritual dalam masyarakat adat.

Author Biographies

  • Betty Elizabeth Matara, Universitas Muhammadiyah Kupang

    Program Studi Ilmu Hukum

  • Siti Syahida Nurani, Universitas Muhammadiyah Kupang

    Program Studi Ilmu Hukum

References

Agustin, L. M., Rohi, R., & Seheslon, K. B. (2024). Status And Position Of Children Bornin A Valid Marriage According To The Law. International Journal of Sociology and Law, 1(3), 104–117. https://doi.org/10.62951/ijsl.v1i3.110

Avelino, F., Laudasi, C., Manafe, Y. D., & Liliweri, Y. K. N. (2020). Transaksional Budaya Belis (Kajian Fenomenologi di Desa Gunung, Kabupaten Manggarai Timur).

Avila, T., & Daku, C. (2025). Dinamika Tradisi Belis Di Era Modern: Perspektif Orang Tua Di NTT. Journal of Indonesian Scholars for Social Research, 5(1), 160–166.

Bernabas, H., Sawen, B., Giri Wiloso, P., & Kudubun, E. E. (2024). Bendera Merah Putih Dalam Ararem (Studi Sosiologis Tentang Makna Simbolik Bendera Merah Putih dalam Upacara Pembayaran Maskawin pada Masyarakat Desa Ambroben, Distrik Biak Kota).

Diurnal, A., Ilmu, J., Kenotariatan, H., Yasyfa, H., & Judiasih, S. D. (2024). Akibat Hukum Perjanjian Kawin Pada Perkawinan Sejenis. 8(1). https://doi.org/10.23920/acta.v8i1.1841

Elimanafe, F. A., Manafe, Y. D., Balelambang, C. J., & Jelahut, F. E. (2023). Kajian+Etnografi+Komunikasi+Dell+Hymes+Terhadap+Tradisi+Tu’u+Belis.

Ello, L. P., Gasim, & Tanesib, I. D. K. (2026). Makna Simbol Upacara Perkawinan Adat Rote Ndao Kecamatan Loaholu Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Undang –Undang Perkawinan.

Fanggidae, Y. M., & Boimau, S. (2023). Nilai Tuturan dalam Tahapan Perkawinan Adat Masyarakat Desa Suelain Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao. Stilistika: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra, 16(1), 101. https://doi.org/10.30651/st.v16i1.16294

Feoh, A., Nubatonis, O. J., & Pello, H. F. (2026). Belis Menjadi Penghambat Dalam Melakukan Perkawinan Di Masyarakat Rote (Studi Kasus Dusun Manggis, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat). 4, 2026. https://doi.org/10.58738/lawyer.v4i1.1635

Fox, J. J. (n.d.). To The Aroma Of The Name: The Celebration Of A Rotinese Ritu Al Of Rock And Tree.

Furqan. (2025). Pernikahan Adat Sebagai Mekanisme Integrasi Sosial: Studi Tentang Penerimaan Anggota Suku Di Desa Lekunik, Rote Ndao. http://jurnal.unstarrote.ac.id/index.php/unstar_rote/index

Gainaugasiray, R. A., Pariela, D., Christina, S., Litaay, H., Leiwakabessy, J. E., & Author, C. (2026). The Process Of Social Exchange In Marriage Within The Fanan Customary Group In The Aru Islands (Vol. 15, Number 2). https://ejournal.unibabwi.ac.id/index.php/sosioedukasi/indexhttps://ejournal.unibabwi.ac.id/index.php/sosioedukasi/index

Antou, G. P., & Sari, M. M. R. (2025). Belis in Traditional Marriage Traditions in Sikka: An Accounting Perspective. E-Jurnal Akuntansi, 35(11). https://doi.org/10.24843/eja.2025.v35.i11.p10

Hidayati, R., & Ramlah. (2020). The Shifting View on the Prohibition of Exogamous Marriage among the Suku Anak Dalam Community. Al-’Adalah, 17(2), 231–248. https://doi.org/10.24042/adalah.v17i2.5396

Leonardy, J., & Bana, E. (2025). Belis: Sudut Pandang Memahami Masyarakat Baumata Dalam Konteks Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 2(5), 425–436. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i5.1356

Lisnawati. (2022). Reaktualisasi Pemahaman Hakikat Dan Tujuan Perkawinan Menuju Keluarga Sakinah.

Marthen, N., & Ona, D. B. R. (2021). Makna dan Nilai Tuturan Sasaok Pada Masyarakat Rote. In NUSA (Vol. 16, Number 4).

Marveline, C., Pellokila, P., Wandelmud Sailana, K., Robert, T., Tampake, C., & Kristinawati, W. (2024). Deviasi Peran To’o sebagai Negosiator dalam Ruang Negosiasi Penentuan Belis Budaya Rote-Nusa Tenggara Timur. Jurnal Adat Dan Budaya, 6(2).

Pandie, D. A., Pandie, R. D. Y., & Selan, A. (2023). Implementasi Konsep Berpikir Kritis Paulo Freire dalam Meningkatkan Pendidikan Masyarakat Rote Melalui Revitalisasi Tradisi Tu’u. Jurnal Shanan, 7(2), 205–226. https://doi.org/10.33541/shanan.v7i2.4975

Pandu, Y. K., & Suwarsono, S. (2020). Kajian Etnomatematika Terhadap Moko Sebagai Mas Kawin (Belis) Pada Perkawinan Adat Masyarakat Alor. In Jurnal Kependidikan Matematika (Vol. 2, Number 2).

Putri, A. A., Titien, B., Kopong, M. K., & Ch, M. D. R. (2025). Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Zina Melalui Mekanisme Hukum Adat Pula Bali (Pengembalian Mahar) Pada Masyarakat Lidor Kabupaten Rote Ndao. https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v9i3

Rahmawati, C., Halimatussadiyah, H., Ngizah, N., & Umami, M. (2023). Pemanfaatan Kuda (Equus Caballus) Sebagai Alat Transportasi Dan Simbol Upacara Pernikahan Di Desa Kalimukti Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon. Borneo Journal of Biology Education (BJBE), 5(2), 96–102. https://doi.org/10.35334/bjbe.v5i2.4089

Rijal Fadli, M. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1

Septiani, M. Y., Hadi Tamim, I., Ayu, N., & Pramestisari, S. (2024). Perubahan Bentuk Tradisi Belis Dalam Adat Perkawinan Masyarakat Desa Golowatu Kabupaten Manggarai. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(8), 517–526. https://doi.org/10.5281/zenodo.13372641

Suilima, Y., Susantje Ndolu, J., & Marselin Kaesmetan, R. (2026). Peran Maneleo Dalam Perkawinan Adat Usia Dini Di Desa Kuli Aisele Kabupaten Rote Ndao.

Tukan, V. M. A. S., & Sawarjuwono, T. (2020). Study Etnografi pada Proses Penetapan Harga Belis di Rote Ndao. E-Jurnal Akuntansi, 30(9), 2186. https://doi.org/10.24843/eja.2020.v30.i09.p02

Viktor Ndun, Y., Hedewata, A., & Aloysius, S. (2023). Dampak Hukum Nya Dalam Masyarakat Di Dusun Oenoh Desa Oebafok Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao (Vol. 1, Number 1).

Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2026-10-26

How to Cite

Konversi Pembayaran Belis dalam Sistem Perkawinan Adat Rote di Kelurahan Lasiana Kota Kupang. (2026). Jurnal Sosial Humaniora, 3(2), 105-117. https://doi.org/10.70214/qv7h3966