Efektivitas Komunikasi Personel Polri dalam Pengendalian Agresivitas Massa Studi pada Personel Polda Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.70214/yk64vq55Keywords:
Efektivitas, komunikasi, personil polri, mengendalikan, agresivitas massaAbstract
Kajian penelitian ini diarahkan untuk melihat efektifitas komunikasi personil polri dalam mengendalikan agresivitas massa (Studi Tentang Sistem Pengendalian Massa Personil polri Pada Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur) dalam penanganan unjuk rasa dikaitkan dengan kebebasan berpendapat di muka umum harus dilakukan dengan berbagai pendekatan yang humanis oleh aparat keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Efektifitas Komunikasi Personil Polri Dalam Mengendalikan Agresivitas Massa Pada Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur, dan mengetahui serta mendeskripsikan Sistem Upaya Mengendalikan Agresivitas Massa Pada Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian Deskriptif kualitatif. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah Paradigma Fakta Sosial, yang memahami manusia sebagai orang yang aktif menciptakan kehidupan sosialnya sendiri. Penelitian kualitatif biasanya dikaitkan dengan sifatnya deskriptif analitis, komparatif, menitik beratkan pada makna, dan data yang diperoleh dapat melalui hasil pengamatan dan analisis dokumen. Dalam penelitian ini pengumpulan data dan analisa data berjalan secara simultan, dengan lebih mementingkan kedalaman isi ketimbang keluasan penelitian, dan peneliti sendiri sebagai informen kunci atau instrumen utama. Hasil temuan dalam penelitian ini adalah: 1. Hasil temuan penelitian ini berfokus pada aspek efektifitas komunikasi personil polri dalam upaya mengedalikan agresivitas massa. Dimana hasil temuan lapangan pada tujuan pertama adalah efektiftas komunikasi akan berjalan baik jika dilakukan dengan cara dengan membangun komunikasi dua arah, dan juga Komunikasi kepentingan masing-masing serta Efektifitas komunikasi dengan bahasa yang Sederhana. 2. Hasil temuannya berhasil di identifikasi adalah tindakan anarkhisme, aksi damai, tidak terprovokasi dan melindungi dan mengamankan team negosiator. Jika dihunungkan dengan teori AGIL maka akan terlihat bahwa asumsi dasar yang dibangun. Temuan ini sangat erat hubungannya dengan asumsi yang dibangun peneliti bahwa Upaya Mengendalikan Agresivitas Massa Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur dimana mereka mampu mengidentifikasi kelompok atau elemen yang terlibat dalam aksi massa, karena dalam aksi tersebut ternyata ada pembagian dari fungsi yang berlandaskan pada consensus akan nilai-nilai di antara para anggota aksinya
References
Akbar, R. A., Aridhayandi, M. R., & Rumatiga, H. (2025). Analisis Yuridis Fungsi Samapta Polresta Bogor Kota dalam Pelaksanaan Pengendalian Unjuk Rasa. Karimah Tauhid, 4(3), 1910–1924. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i3.15477
Alfian, E. (2020). Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 27. https://doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.192
Angelia, A., & Royadi, K. F. (2023). Kontrak Sosial Sebagai Instrumen Untuk Mencapai Ketertiban Umum Dalam Masyarakat Anarkis. Mimbar Hukum, 35(2), 244–266. https://doi.org/10.22146/mh.v35i2.8134
Anshar, R. U., & Setiyono, J. (2020). Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 359–372. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.359-372
Aries, W., Widiatmoko, D., & Kholid, F. (2023). Pembuatan Teknologi Robotika di Bidang Militer Sebagai Sarana Pemantauan dan Negosiasi Berbasis Artificial Intelligence. Nucleus Journal, 2(2), 116–124. https://doi.org/10.32492/nucleus.v2i2.2205
Arif, M. (2021). Tugas Dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Al-Adl : Jurnal Hukum, 13(1), 91. https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4165
Arnapi, Karnaji, Abidin, I. K. R., & Arsyada, R. M. (2024). Paradigma Hukum Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa. Media Iuris, 7(1), 31–50. https://doi.org/10.20473/mi.v7i1.43709
Athoillah, M. F., Trijono, R., & Aminulloh, M. (2024). Implementasi Protap Korps Brimob dalam Menangani Kerusuhan Massa. Karimah Tauhid, 3(4), 4695–4702. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12916
Bakhtiar, N. Y., Husen, L. O., & Bima, M. R. (2020). Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Berpendapat Di Muka Umum. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 41–58. https://doi.org/10.52103/jlt.v1i1.43
Christmas, S. K., & Angelina, P. (2022). Efektivitas Kepolisian Sebagai Lembaga Rule of Law Dalam Mengemban Nilai-Nilai Demokrasi. Tanjungpura Law Journal, 6(1), 14. https://doi.org/10.26418/tlj.v6i1.46572
Destiani, C., Lumba, A. F., Aksel Stefan Wenur, Michael Antonio Halim, Michael Enron Effendi, & Mutiara Dewi, R. A. R. (2023). Etika Profesi Polisi Republik Indonesia Sebagai Perangkat Penegak Hukum Dan Pelayanan Publik. Jurnal Pengabdian West Science, 2(6), 427–441. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i6.412
DM, M. Y. (2024). Analisis Terhadap Pembatasan Dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian Di Indonesia. Milthree Law Journal, 1(2), 149–180. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i2.7
Effendi, O. (2021). Batasan Hak Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum Dalam Sistem Demokrasi Dan Ketatanegaraan Indonesia. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 30(2), 180–193. https://doi.org/10.33369/jsh.30.2.180-193
Hasanah, R. (2023). Analisa Hukum Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Sebagai Peran Pelaksana Penegakan Hukum. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(3), 18. https://doi.org/10.35879/jik.v17i3.414
Imam, G. A. A. S. E. F. (2026). Strategi Danton dalam Meningkatkan Kualitas Pembinaan Fisik, Mental, dan Perilaku Calon Prajurit di Rindam Jayakarta. JURNAL MAHATVAVIRYA, Vol. 13 No. 1 (2026): MARET 2026, 28–41. https://ojs.akmil.ac.id/index.php/mahatvavirya/article/view/495/389
Kurniawan, A. S. (2022). Penggunaan Kekuatan Brimob dalam Pengamanan Unjuk Rasa berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Jurnal Impresi Indonesia, 1(12), 1342–1348. https://doi.org/10.58344/jii.v1i12.1759
Mulyanto, L. S. M. S. I. A. S. S. A. D. (2020). Pelatihan Komunikasi Interpersonal untuk Komunikasi Efektif. Plakat : Jurnal Pelayanan Kepada Masyarakat, Vol 2, No 1 (2020): Plakat: Jurnal Pelayanan Kepada Masyarakat, 72–80. https://e-journals.unmul.ac.id/index.php/plakat/article/view/3826/pdf
Nasution, M. A. (2022). Agama dan Masalah Makna Dalam Teori Sosiologis Talcott Parsons. Al-Hikmah: Jurnal Theosofi Dan Peradaban Islam, 4(1). https://doi.org/10.51900/alhikmah.v4i1.12536
Natsir, N. A., Handikasari, S. I., Fajriani, N., Asprimagama, R., Pramata, S. T., & Nur, I. T. (2025). Tindakan Represif Aparat Penegak Hukum dalam Aksi Unjuk Rasa terhadap Kebijakan Pemerintahan Prabowo dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(4), 77–88. https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i4.1253
Nazar, H. S. E. S., & Putri, N. R. (2022). Mural: Jaminan dan Batasan Kebebasan Berekspresi di Indonesia dalam Perspektif Hukum. Jurnal Restorasi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2381
Perdana, F. R., Vania Sitinjak, N., Nurafiyani Wibisono, D., Luqman Fadlilah, M., & Abdurrahman, D. (2024). Peran dan Dampak Aksi Kamisan dalam Memperjuangkan HAM di Indonesia. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 5(2), 100–113. https://doi.org/10.33822/jpds.v5i2.10049
Purba, W. P. S., Sholihin, M., Permatasari, I. T., & Sani, D. N. (2025). Metode Pengumpulan Data Kualitatif. Qalam Lil Mubtadiin, 3(2). https://doi.org/10.58822/qlm.v3i2.484
Subroto, R. N., Susilawati, I. Y., & Zain, I. I. (2023). Eksistensi Negosiator Dalam Penanganan Unjuk Rasa Bedasarkan Peraturan Kapolri Nomor Polisi 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa. Unizar Recht Journal (URJ), 2(3). https://doi.org/10.36679/urj.v2i3.135
Suci, N. P., Basanda, N. R., Zahiyatunnisa, Z., & Najla. (2025). Kekerasan Negara Terhadap Rakyat: Tinjauan Ham Dalam Penanganan Aksi Demonstrasi. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 4(1), 12–24. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.80
Turama, A. R. (2020). Formulasi Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons. EUFONI: Journal of Language, Literary, and Cultural Studies, 2(2 SE-Articles). https://doi.org/10.32493/efn.v2i2.5178
Wahyuni, R., & Desiandri, Y. S. (2024). Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Kebebasan Berpendapat/Bereksperesi dalam Negara Demokrasi di Indonesia. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(3), 961–966. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2422
Waruwu, M. (2024). Pendekatan Penelitian Kualitatif: Konsep, Prosedur, Kelebihan dan Peran di Bidang Pendidikan. Afeksi: Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan, 5(2), 198–211. https://doi.org/10.59698/afeksi.v5i2.236
Wicaksana, A. R. (2020). Kewenangan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan. Jurnal Sosiologi Dialektika, 13(2), 114. https://doi.org/10.20473/jsd.v13i2.2018.114-121
Widarma, W., Lubis, A., & Zulkarnain, N. J. R. (2023). Aspek Yuridis Dalam Pencegahan Demonstrasi Yang Dilakukan Secara Anarkis Di Wilayah Hukum Polrestabes Medan. Jurnal Retentum, 5(2), 205. https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.1348
Wijaya, F. R., Lubis, F. A. R., Siregar, M. N. S., & Batubara, A. A. F. (2025). Sumber Data, Subjek Penelitian, dan Isu Terkait. Edukatif, 3(2), 271–276. https://doi.org/10.65311/je.v3i2.1567
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ketut Mastina, Zainur Wula, Wahid Hasyim Tra Beni, Baco Tang, Syarifuddin Darajad (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karyanya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut.
1. Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 . yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya tersebut dengan pengakuan atas kepengarangan karya dan penerbitan awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat pengaturan kontraktual terpisah dan tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi terbitan jurnal dari suatu karya (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awal dalam jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mengunggah karya mereka secara daring (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih banyak dari karya yang diterbitkan (Lihat Dampak Akses Terbuka).

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4550198/original/016488700_1692862388-cover.jpg)








