Strategi Pendidikan Pemilih di Daerah Potensi Partisipasi Rendah di Kabupaten Malang (Studi kasus Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang)
DOI:
https://doi.org/10.70214/5d7r9176Keywords:
Komisi pemilihan Umum; pendidikan pemilih; partisipasi; strategi.Abstract
Partisipasi Partisipasi pemilih memegang peranan yang signifikan dalam menentukan kesuksesan suatu proses pemilihan umum. Sehingga upaya pendidikan politik menjadi esensial guna meningkatkan pemahaman politik masyarakat sehingga mereka dapat terlibat secara optimal dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Pada konteks ini, KPU memiliki tanggung jawab untuk mengadakan sosialisasi politik guna memastikan bahwa masyarakat bersedia dan mampu menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Strategi Pendidikan Pemilih Di Daerah Potensi Partisipasi Rendah Di Kabupaten Malang beserta faktor pendukung dan penghambatnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan bagai mana strategi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang dalam melakukan pendidikan pemilih di daerah partisipasi rendah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus, pendekatan studi kasus dimaksudkan untuk melihat lebih spesifik terkait strategi KPU Kabupaten Malang dalam strategi Pendidikan Pemilih Di Kabupaten Malang. Sumber data pada penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Data primer didapat melalui wawancara dengan subjek penelitian, sedangkan Data Sekunder didapat dari website resmi KPU Kabupaten Malang, literatur penelitian mengenai Strategi KPU pendidikan pemilih, Sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui tahap observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, usaha pendidikan pemilih yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Malang di daerah potensi partisipasi rendah masih belum berhasil mencapai target yang diharapkan. Hal ini berdampak pada tingkat keterlibatan masyarakat di daerah-daerah tersebut dalam proses pemilihan. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Malang perlu merencanakan strategi pendidikan pemilih dengan pendekatan yang lebih efektif untuk memacu peningkatan partisipasi masyarakat.
References
Amar. (2020). Strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2020 ditengah Pandemi Covid-19. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/18648
Efriza. (2019). Eksistensi Partai Politik Dalam Persepsi Publik. Politica, 10(1), 17–38. 10.22212/jp.v10i1.131
Gleko, P., Suprojo, A., & Lestari, A. (2017). Strategi Komisi Pemilihan Umum Dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tribhuwana Tunggadewi, 6(1). doi.org/10.33366/jisip.v6i1.367
Hambali, Hariyanti, Ahmad Eddison. (2023). Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan sebagai Fasilitator Pendidikan Pemilih guna Meningkatkan Partisipasi Politik Pasyarakat 1,2,3. JCESJ; Jurnal of Character, 6(1), 2–10. doi.org/10.31764/jces.v6i1.10555
Maruwu, Yohanes. (2020). Strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Barat tahun 2020 di Masa Pandemi covid-19. 1–45. http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6053
Lestari, Dewi Sri. (2019). Strategi Komisi Pemilihan Umum dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Pemilih Pemula pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 di Kabupaten Pinrang. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/article/view/3714
Lubis, Hermansyah. (2018). Efektivitas Sosialisasi Pemilu dalam Rangka Meningkatkan Partisipasi Pemilih di KPUD Kabupaten Langkat. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3511
Rozuli, Ahmad Imron, Haboddin, Muhtar, & Paskarina, Caroline. (2018). Pendidikan Pemilih Untuk Pemilih Pemula Melalui Pembelajaran Ppkn di Persekolahan. Jurnal Politik Islam, 1(2), 129–148. https://jbti.ejournal.unsri.ac.id/index.php/jbti/article/download/55/18/221
Sabta, Paulus Miki, & Setyawan, Dody. (2018). Strategi Pemerintah Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Program Pavingisasi jalan. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 7(3), 100–105. https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/fisip/article/view/1414/993
Saputra, Ilham, Suryanef, Rafni, Al, & Irwan. (2011). Strategi Komisi Pemilihan Umum Solok Selatan untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2020. Journal of Civic Education, 5(2), 194–203. https://www.researchgate.net/publication/363483065_Strategi_KPU_Solok_Selatan_untuk_meningkatkan_partisipasi_memilih_pada_Pemilihan_Bupati_dan_Wakil_Bupati_tahun_2020
Satma, Nilam, & Putri, Nora Eka. (2019). Strategi Komunikasi KPU Kota Padang dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Kada tahun 2018. 191–198. https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/view/40
Siregar, Mhd. Himsar. (2022). Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Administrasi Negara, 4(April), 21–35. https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/YUDABBIRU/article/view/2227/1713
Subekti, Tia. (2014). Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Umum (Studi Turn of Voter dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Magetan tahun 2013) AK. Media Neliti, 16. https://www.neliti.com/id/publications/108550/partisipasi-politik-masyarakat-dalam-pemilihan-umum-studi-turn-of-voter-dalam-pe#cite
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV ALFABETA.
Tri, Ori Hapsari Kaesmetan. (2019). Studi Perilaku Pemilih Pada Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014 Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan. Journal KPU, (1), 1–26.
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.https://peraturan.bpk.go.id/Download/27376/UU Nomor 8 Tahun 2015.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhamad Andika Alfitra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan karyanya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut.
1. Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 . yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya tersebut dengan pengakuan atas kepengarangan karya dan penerbitan awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat pengaturan kontraktual terpisah dan tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi terbitan jurnal dari suatu karya (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awal dalam jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mengunggah karya mereka secara daring (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih banyak dari karya yang diterbitkan (Lihat Dampak Akses Terbuka).